Apa sih beda antara penerjemah dan juru bahasa?

Penerjemah (translator) mengalihkan teks sumber (artinya secara tertulis) menjadi teks sasaran, atau menerjemahkan sebuah kata, ungkapan, penggal kalimat, kalimat lengkap, buku, surat, atau dokumen dari sebuah bahasa (sumber) menjadi bahasa lain (sasaran).

Penerjemah dibagi menjadi dua kelompok: hukum dan umum. Penerjemah hukum disebut sebagai penerjemah tersumpah (sworn translator) dan penerjemah umum disebut sebagai penerjemah umum. Sekarang, calon penerjemah tersumpah wajib lulus Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP) oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP), yang salah satu di antaranya adalah LSP Universitas Indonesia (https://ui.lspbnsp.id) dan yang kali pertama di Indonesia mengadakan UKP oleh sebuah LSP, untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi sebagai penerjemah dan juru bahasa tersumpah (sworn translator and interpreter). Syarat akademis: minimum memegang Diploma III (D-III). Syarat lain: silakan kunjungi website LSP UI tersebut.

Sertifikat itu diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan ditandatangani oleh ketua LSP yang bersangkutan. Setelah itu, para lulusan diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM (MenhumHAM) melalui sebuah surat keputusan dan, berdasarkan surat tersebut, disumpah oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) sebagai penerjemah tersumpah.

Penerjemah umum tidak wajib ikut UKP, tetapi lebih baik mengikutinya untuk menambah pengalaman dll. Catatan: UKP-UKP sebelumnya dibagi menjadi dua bidang: hukum dan umum. Lulusan UKP umum mendapatkan sertifikat penerjemah umum, dengan peringkat A, B, atau C. Untuk info lebih banyak, silakan baca: https://lijusu.com/2022/11/16/profesi-apa-yang-bisa-dikerjakan-dari-rumah-ya/

Penerjemah umum biasanya menerjemahkan buku ilmiah dan umum, majalah, novel dll, yang tidak memerlukan stempel penerjemah tersumpah.

Juru bahasa (interpreter) mengalihkan secara lisan ucapan (sumber), yang bisa sebuah kata, ungkapan, penggal kalimat, kalimat lengkap, menjadi ucapan sasaran atau bahasa sandi (sign language). Seorang interpreter bisa melakukan pengalihan tersebut secara berturutan (consecutive) atau bersamaan (simultaneous) sesuai permintaan kliennya. Interpreter juga bisa memilih menjadi spesialis penjurubahasaan bersamaan (simultaneous interpreter).

Consecutive interpreter biasanya terlihat langsung atau berada diantara peserta pertemuan antara dua pihak atau lebih yang berbicara dalam bahasa-bahasa yang berbeda, secara tatap muka tentang bisnis, politik, teknologi dll. Simultaneous interpreter biasanya bekerja untuk konferensi, konvensi, rapat besar dll dan tidak terlihat atau berada di belakang layar.Catatan: Presiden Joko Widodo bebricara dalam bahasa IndonesiaP

Catatan: Presiden Joko Widodo bicara dalam bahasa Indonesia kepada Presiden Joe Biden, lalu dialihkan ke bahasa Inggris oleh interpreter beliau dan sebaliknya.

Interpreter Indonesia, di sebelah kiri Presiden Xi Jin Ping dan diapit oleh isteri beliau, Peng Li Yuan, di pertemuan G20 Bali, 15-16 November 2020:

Interpreter juga dibagi menjadi dua: tersumpah dan umum. Sworn interpreter merangkap sebagai sworn consecutive interpreter maupun simultaneous interpreter, sesuai dengan Sertifikat Kompetensinya masing-masing.

Banyak sekali buku teori, artikel ilmiah maupun umum tentang alih bahasa atau penerjemahan (translation) dan penjurubahasaan (interpreting).

Contoh Buku Praktik Penerjemahan:

Interpreter maupun translator, yang calon maupun yang praktisi, sebaiknya menjadi anggota Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) untuk belajar lebih dalam dari para senior dan pakar melalui seminar, webinar dan workshop, artikel dll, plus berjejaring secara nasional dan untuk mendapatkan relasi maupun pekerjaan. HPI (https://hpi.or.id) adalah anggota Himpunan Penerjemah Internasional (FIT): https//fit-ift.org

Semoga bermanfaat.

Sumber: https://lijusu.com/apa-sih-beda-antara-penerjemah-dan-juru-bahasa/

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Apakah ada yang bisa kami bantu?