Susah jika tidak siap, yaitu belum:
- belajar grammar bahasa Inggris sd tingkat very advanced, bagi yang berminat menjadi Penerjemah Tersumpah Indonesia<>Inggris;
- berpengalaman menerjemahkan dan menjadi juru bahasa Indonesia><Inggeris untuk 7 macam dokumen dan situasi selama 5-10 tahun: (i) aneka ragam kontrak, perjanjian, MoU, akta pendirian perusahaan, akta perubahannya dan akta notaris lainnya, (ii) dokumen pribadi (ijasah, rapot, akta lahir dsb), (iii) naskah akademis, (iv) laporan penelitian; (v) artikel koran, atau majalah yang bersifat menyelidiki, mengkritik, (vi) pidato pejabat, dan (vii) kuesioner (silakan pelajari: Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 23 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia:https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-2037-Peraturan%20Menteri.html;
- bekerja selama 5-10 tahun dengan penerjemah senior dan/atau lawyer dari AS, Inggris, Australia, Kanada dan/atau Selandia Baru;
- rajin membaca tulisan dan bertanya kepada para penerjemah profesional tentang peristilahan hukum, keuangan dll;
- cukup membaca naskah-naskah hukum Inggris, AS dsb, misalnya undang-undang, gugatan, permohonan, putusan pengadilan, jurnal-jurnal hukum Inggris, AS, internasional dll.
- tuntas pelajari kamus-kamus hukum, misalnya Black’s Law Dictionary;
- menjadi anggota Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI), yang penting untuk ikut banyak sekali webinar tentang ilmu penerjemahan, peluang usaha dan praktik penerjemahan dan juru bahasa, berjejaring dengan ribuan penerjemah dan juru bahasa, https://hpi.or.id;
- ikuti berbagai macam pelatihan dan workshop penerjemahan hukum oleh pihak-pihak lain;
- dll.
- Persentase kelulusan Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP)
- Pada UKP April 1996, yang saya ikuti dan diselenggarakan oleh pemerintah DKI Jakarta dan Fakultas Sastra Universitas Indonesia (pada waktu itu), seingat saya, hanya tujuh orang yang lulus, yang mencakup saya, di antara sekitar 200-an orang peserta dari berbagai daerah di Indonesia, untuk pasangan bahasa Indonesia-Inggris dan sebaliknya. Selanjutnya, kami diangkat pada Januari 1997 dan disumpah oleh Gubernur DKI Jakarta pada Maret 1997 sebagai Penerjemah Tersumpah.
- UKP Saat ini
- Sekarang, setiap calon Penerjemah Tersumpah wajib lulus UKP untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Penerjemah Tersumpah, terbitan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Lembaga Sertifikasi Profesi, yang selanjutnya akan menjalani proses pendaftaran, pengangkatan dan penyumpahan sebagai Penerjemah Tersumpah oleh Menteri Hukum dan HAM (MenhumHAM). UKP pertama oleh LSP adalah yang diselenggarakan oleh LSP UI pada Desember 2021 (lihat flyer di bawah ini). Kemudian, para lulusan UKP pertama itu diangkat sebagai Penerjemah Tersumpah oleh MenhumHAM dan disumpah oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada 5 Oktober 2021.
- Saya dan teman-teman sesama penerjemah tersumpah yang telah disumpah oleh Gubernur di atas sd tahun 2010 juga telah diangkat dan disumpah secara yang sama setelah lulus uji kompetensi, melalui portfofolio, interview dll, lalu mendapatkan sertifikat kompetensi yang sama dengan yang didapatkan oleh UKP pertama oleh LSP UI itu.
- Tentang persentase kelulusan peserta UKP itu dan UKP-UKP selanjutnya, silakan hubungi LSP UI di nomor telepon yang tertera di flyer di bawah ini, atau kunjungi: https://ui.lspbnsp.id
- Apa saja wewenang Penerjemah Tersumpah secara hukum?
- 1. Menerjemahkan dokumen, terutama hukum, misalnya akta notaris, perjanjian, dokuken pribadi, misalnya ijasah, rapor, sertifikat, KTP, KK, KTP, plus dokumen lain untuk keperluan hukum, imigrasi, domisili, membuka cabang atau usaha, masuk sekolah dan kuliah di LN dll, lalu membubuhkan stempelnya sebagai keabsahan hasil tejemahannya.
- 2. Mendaftarkan dirinya di Kedutaan-Kedutaan Besar Asutralia, AS, Inggris dll sebagai pemebri jasa terjemahan tersumpah (sworn translation).
- 3. Menjadi juru bahasa tersumpah (sworn interpreter) di konferensi nasional maupun internasional, perundingan bisnis dan politik, pengadilan, kantor polisi, kantor imigrasi dll sesuai permintaan klien.
- 4. Dll.
- Semoga bermanfaat.
- Info lebih lanjut: https://www.tjansietek.com; https://tjansietek.com/test;
- email: tst228@yahoo.com; WA: 62813 8667 6868.
- Artikel terkait:https://tjansietek.com/prasyarat-dan-ciri-ciri-penerjemah-profesional-indonesia-inggeris1/
- Artikel terkait 2:https://tjansietek.com/peran-penting-penerjemah-dan-juru-bahasa-profesional/